Breaking News:
|
Anda ingin beramal?, satu klik anda sangat berharga bagi kami, silakan klik iklanSittidibawah ini, setelah itu bagikan artikel ini, terimakasih kami ucapkan kepada anda

Urgensi Perbankan Syariah


Urgensi Perbankan Syariah

Oleh: Mhd. Rifqi Arriza, Lc

Sejarah

Sejarah kelahiran perbankan syariah dimulai pada quarter terakhir abad 20, saat dunia digegerkan dengan tiga gerakan umat Islam, yaitu:
1. Gerakan Islamisasi seluruh lini kehidupan; pendidikan, pemikiran, budaya, politik, dan sebagaianya.
2. Penetapan undang-undang sipil berlandaskan syariah.
3. Fenomena kemunculan perbankan syariah.

Gerakan pertama masih menemui jalan buntu, sedangkan dua gerakan terakhir telah menemui jalan terang. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya Negara Islam yang telah mengeluarkan beberapa undang-undang sipil dengan landasan syariah, sebut saja Yordania, Uni Emirat Arab, Sudan, Kuwait, Iran, dan sebagainya.

Sedangkan perbankan syariah mulai muncul pada tahun 70an. Sejarah mencatat bahwa Mith Ghamr Bank adalah bank pertama yang tidak memungut biaya apapun, bank ini terletak pada kota kecil di Mesir bagian barat. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba). Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Setelah itu 'visum' perbankan syariah seakan menjamur sebagai obat dahaga kaum muslimin yang mendambakan transaksi perbankan yang jauh dari riba. Berturut-turut muncul bank syariah di Mesir dan beberapa Negara Islam;
1. Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah, tahun 1975.
2. Dubai Islamic Bank, tahun 1975 di Dubai.
3. Kuwait Finance House, tahun 1977 di Kuwait.
4. Islamic Faisal Bank, tahun 1978 di Mesir dan Sudan.
5. Jordan Islamic Bank, tahun 1978 di Yordania.
6. Bahrain Islamic Bank, tahun 1978 di Bahrain.

Keunggulan perbankan syariah

Secara umum keunggulan perbankan syariah adalah menjauhi riba dan gharar (spekulasi dan ketidakpastian), tapi Dr Wahbah Zuhaily dalam bukunya "al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirahmenyebutkan setidaknya ada delapan keunggulan perbankan syariah dari perbankan konvensional:

1. Menjaga akidah
Karena urusan riba bukan hal yang sepele di mata Allah dan Rasul-Nya, banyak nash Quran-Sunnah yang menerangkan hal itu, seperti pada al-Baqarah ayat 275 dan beberapa ayat setelahnya. Maka jika ada seorang muslim yang telah membaca dan mengetahui larangan riba kemudian dia dengan 'senang hati' menitipkan uangnya pada bank konvensional, keislamannya harus dilihat kembali, apalagi jika telah ada alternative bank syariah. Semoga kita tidak termasuk orang yang disinyalir al-Quran"yu'minu bi ba'dhin wa yakfuru bi ba'dh". Naudzubillah min dzalik

2. Mewujudkan rasa kasih sayang dan tenggang rasa
Islam adalah agama yang mengedepankan kasih sayang kepada sesama, dalam segala hal. Tidak terkecuali dalam ekonomi dan perbankan.

3. Menumbuhkan rasa sosial
Agar tidak ada kesenjangan dan ketimpangan yang terus melebar antara si kaya dan si miskin; kesenjangan yang tidak dibarengi rasa prihatin dari si kaya untuk si miskin. Sehingga akan terjadi simbiosis mutualisme di sana, insya Allah.

4. Transparansi
Semua uang yang berputar pada bank syariah akan sangat jelas darimana dan kemana dipergunakan.

5. Sumber keuntungan yang jelas
Dalam perbankan syariah tidak ada istilah 'menghasilkan uang dari uang', semua keuntungan dari kedua belah pihak (bank dan nasabah) bersumber dari pengelolaan modal dalam sebuah investasi.

6. Persamaan hak
Perbankan syariah tidak pandang bulu dalam memperlakukan para nasabah, kaya-miskin, tua-muda, pengusaha-mahasiswa, dan lain-lain.

7. Pembagian hasil yang 'manusiawi'
Dalam hal ini kentara sekali bahwa perbankan syariah adalah sistem rabbani, yang sangat adil. Tidak seperti bank konvensional yang cenderung 'menggemukkan si kaya' dan 'memperbudak si miskin', yang kaya tambah kaya, yang miskin jangan berharap kaya. Karena perbankan konvensional sejatinya adalah salah satu paket kapitalisme.

8. Investasi pada proyek-proyek yang sesuai syariat
Investasi pada perbankan syariat ada dua; proyek jangka pendek dan tempo jangka panjang, Keduanya punya kelebihan masing-masing. Proyek jangka pendek seperti murobahah (penyaluran dana dalam bentuk jual beli), dan sebagainya. Sedangkan jangka panjang seperti mudhorobah(perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan), dan sebagainya.

Kesimpulan

Urgensi sesungguhnya dari perbankan syariah adalah menjauhi riba dan gharar, kedua hal ini mewakili hubungan vertikal dan horizontal seorang muslim; mu'amalah ma'al nas dan mu'amalah ma'al khalqi.

* Disarikan dari buku 'al-Mu'amalah al-Maliyah al-Mu'ashirah' (Dr Wahbah Zuhaili) dan sejumlah artikel dari beberapa situs dan blog.

Posted by Pelatihan blog4 on 14.30. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added