Breaking News:
|
Anda ingin beramal?, satu klik anda sangat berharga bagi kami, silakan klik iklanSittidibawah ini, setelah itu bagikan artikel ini, terimakasih kami ucapkan kepada anda

Hukum Berpuasa Dibulan Ramadhan

Ramadhan

Ditulis oleh: Mhd. Syafi`i Tampubolon

Diantara duabelas bulan tersebut, ada satu diantaranya yang sangat mulia, sebab satu bulan penuh umat islam diberikan waktu oleh Allah Swt untuk beribadah, nilai-nilai ibadah dibulan ramadhan akan membuat seorang hamba akan selalu merindukan masa-masa tersebut.

Berpuasa pada bulan ramadhan hukumnya wajib dan fardhu a`in bagi setiap personal muslim. Difardhukan puasa ramadahn pada bulan sya`ban pada pertengahan tahun hijriyah setelah hijrah rasulullah kemadinah. Adapun dalil kefardhuannya Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.

Terjemah Indonesia: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. 2:183

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا 
فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

Terjemah Indonesia: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. 2: 184

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ.

Terjemah Indonesia: barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. 2: 185

Rasulullah bersabda:
 أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ. رواه الترمذي ومسلم

Terjemah Indonesia: Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan. (Riwayat Turmuzi dan Muslim)

Secara ijma` para ulama mengatakan wajib berpuasa dibulan ramadhan, barang siapa mengingkarinya maka ia dihukumi kafir.

Puasa secara etimologi adalah الإمساك (Menahan) dari sesuatu. Jika seseorang menahan dirinya dari berbicara atau menahan dirinya dari hal yang lain. Didalam Al Qur`an Allah Swt berfirman:

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

Terjemah Indonesia: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang Manusia pun pada hari ini".. 19: 26

Puasa disini maknanya adalah menahan diri, sebab sayidah Maryam menahan diri dari berbicara.
Adapun puasa secara terminologi syar`i adalah "Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa selama sehari penuh, dari terbit fajar hingga menjelang matahari terbenam dengan melaksanakan semua syarat-syarat dan rukun puasa yang telah ditetapkan oleh para ulama"

Rukun puasa

Allah berfirman didalam Al Qur`an:

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ.

Terjemah Indonesia: Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. 2: 187

Dalam mazhab Syafi`i, Hanafi dan Maliki rukun puasa ada 3, diantaranya:
1- Niyat.
2- Menahan diri dari hal-hal yang membuat batal puasa.
3- Masuk waktu yang telah ditentukan

Dalam mazhab Hanbali hanya satu, yaitu Menahan diri dari hal-hal yang membuatnya batal.

Syarat Puasa

Dalam mazhab Syafi`i syarat puasa itu dibagi dua, diantaranya;
1- Syarat wajib puasa.
2- Syarat sah puasa.

Syarat wajib puasa ada empat, diantaranya;
1- Islam
2- Baligh.
3- Berakal.
4- Mampu untuk berpuasa.

Syarat sah puasa ada empat, diantaranya;
1- Niyat.
2- Tidak makan.
3- Tidak minum.
4- Tidak bersenggama.

Adapun dalam mazhab-mazhab yang lain hampir sama dalam hal syarat dan rukun puasa. (Akan dijelaskan dalam pembahasan yang lain)

Hal-hal yang membatalkan puasa

Ketika seorang muslim melaksakan ibadah puasa, hendaklah ia memperhatikan hal-hal yang membatalkan ibadah puasanya, adapun yang membatalkan puasa tersebut diantaranya:
1- Memasukkan sesuatu kedalam tenggorokannya dengan sengaja.
2- Memasukkan sesuatu kedalam dua lobang tempat keluar kotoran.
3- Muntah dengan sengaja.
4- Jima` dengan sengaja.
5- Mengeluarkan sperma dengan sengaja.
6- Haidh.
7- Nifas.
8- Hilang akal.
9- Pingsan.
10- Murtad.

Dari beberapa pemaparan diatas, maka kita bisa mengetahui syarat-syarat dan rukun puasa serta yang membatalkan puasa. Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu A`lam.

Posted by Pelatihan blog4 on 15.29. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added